Featured

Beauty

Tampilkan postingan dengan label Siswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siswa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Juli 2016

Panwascam Meral Barat

Selamat Hari Anak Nasional

    Tidak ada komentar:
Pemerintah telah membuat kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum dapat dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak memiliki kutipan akta kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak belum mewarnai proses pembangunan.

Jika menyinggung soal kesehatan, masih banyaknya masalah kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapatkan pendidikan, lalu di bidang perlindungan banyaknya pekerja anak, dan akhir-akhir iji maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya
Anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan. Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak.

Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama yang dapat menciptakan anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga dapat membangun karakter anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari sejak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diperlukan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa lainnya atau antar teman sebaya
Di Indonesia perhatian anak sebenarnya sudah mendapat perhatian dari Pemerintah terbukti dengan adanya Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Namun dengan Pemerintah saja belumlah cukup. Hendaknya Pemerintah dan masyarakat/warga negara bersinergis untuk menaruh perhatian sepenuhnya terhadap anak-anak.

Pemerintah telah membentuk sebuah komisi yang khusus untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak seorang anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Selamat Hari Anak Nasional !
“Stop Kekerasan dan Penelantaran Anak Sekarang dan selamanya”.
Kita putus mata rantai kekerasan terhadap anak. Semoga orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara lebih peduli Penegakkan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak di negeri ini. Generasi masa depan, generasi yang membanggakan dan berkualitas.


by : Siti Kamisah

Minggu, 08 Mei 2016

Panwascam Meral Barat

Degradasi Berbusana Dalam Konteks Islam

    Tidak ada komentar:

Apakah teman-teman merasa aneh jika melihat teman kita yang wanita memakai baju gamis lalu dengan cadar ? Jawabannya beragam. Dari sudut pandang islam gaya berbusana seperti itu sangat di anjurkan karena akan menjauhkan dari hal-hal negatif yang menjerumus ke lahan dosa.

Berbusana semacam ini konon adalah adat atau gaya orang arab, padahal ini adalah ajaran islam. Bila ditelusuri lebih lagi, para ulama bersepakat bahwa kerudung/hijab adalah wajib hukumnya bagi kaum wanita untuk menutup auratnya. Apalagi di panjangkan jilbabnya dan di longgarkan pakaian serta rok/celananya.

Sekarang ini banyak penyimpangan yang terjadi dalam konteks berbusana muslim, pakai jilbab tapi menggunakan lengan baju yang pendek dan masih banyak diluar sana yang mengunakan celana ketat, yang lebih parahnya lagi menggunakan pakaian yang sempit sehingga terlihat bagian yang sensitif, bagi orang yang mengaut paham islam radikal mereka menggangap ini sama saja seperti orang telanjang.

Tidak banyak orang khususnya anak muda untuk membahas ini ke dalam sebuah diskusi, forum, karya ilmiah, seminar, dsb. Hanya segelintir orang yang peka terhadap persoalan ini, itupun dari kaum tua. Sangat mudah jika ingin menghancurkan Indonesia, cukup hanya dengan merusak paradigma putra-putri bangsa ini, dogma-dogma yang bersifat duniawi jika di gencarkan secara terus menerus maka akan membantu mensukseskan harapan musuh manusia yaitu iblis.

Sayangnya di karimun ini belum ada –mungkin tidak ada- suatu upaya pencegahan agar tidak meluasnya pengaruh buruk ini ke depan terlebih generasi berikutnya. Lagi-lagi kita masyarakat hanya bisa berharap ke pemerintah untuk bisa menanganinya, kita lupa bahwa banyak sekali pihak swasta yang bisa mengatasi masalah ini. Ini persoalannnya hanya kurangnya niat dan keihklasan untuk melaksankkan sebuah pergerakkan awal saja.

Bukankah LSM, ORMAS, ORMAWA, UKM di karimun ini sudah banyak ? lalu dimana letak kepekaan mereka. Dimana konstitusi atau dasar hukum yang mereka bangun untuk menggerakkan organisasi itu, mungkinkah persoalan agama ini bukan bagian dari mereka. Sangat naïf jika mereka berspekulasi seperti demikian.

 Akankah mereka termasuk orang yang sudah bosan hidup di dunia ini dan mendukung program yang bisa saya katakan “ Akselerasi yang baik untuk akhir zaman “. Nauzubillah Min Zallik.